Jumat, 06 Januari 2012

PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK

BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma yang ada baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif (menyeluruh) dan sistem pemikira ini merupakan suatu nilai, Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan atau aspek prasis melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.
Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mula (kausa materialis).
Pancasila bukanlah merupakan pedoman yang berlangsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada giliranya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.
B.   PERUMUSAN MASALAH

Dari makalah yang saya buat ini, sebenarnya banyak permasalahn yang bias kami angakat. Akan tetapi kami hanya mengakat satu permasalahan. Adapun pramasalahan yang kami angkat adalah “Apakah itu Etika Politik dah Hubungannya dengan Pancasila?”.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

MENURUTPENDAPAT SUSENO
Negara Indonesia yang berdasarkan sila I Ketuhan Yang Maha Esa bukan berdasar Negara Teokrasi yang mendasar kekuasaan Negara dan penyelengaraan Negara pada legistimasi religius dalam Negara dijalankan sesuai dengan (1) asas legalitas(legitimasi hukum)yaitu dijalankan sesuai dengan hokum yang berlaku (2)disahkan dan dijadikan secara demokratis (legistimasi dekmokrasi ) dan (3) dilaksanakan dengan  (legistimasi moral).
Secara  subtantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subjek sebagai pelaku etika yaitu manusia .oleh karena itu etika politik berkaitan dengan bidang pembahasan moral ,Hal ini berdasarkan bahwa moral senantiasa menunjukkan kepada manusia sebagai subyek etika .maka kewajiban moral berbeda dengan kewajiban-kewajiban lainnya .Etika politik tetap meletakan dasar funda mentalnya manusia sebagai manusia .Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa baik kan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia ,sebagai mahluk yang beradab dan berdudaya .berdasarkan suatu kenyataan bahwa  masyarakat ,maupan Negara bisa berkehendak kearah keadaan yang tidak baik dalam arti moral .Aktualisasi etika politik harus senantiasa mendasarkan kepada ukuran dan martabat sebagai manusia.



BAB III
PEMBAHASAN
A.      PRINSIP DASAR ETIKA POLITIK
1.    Pluralisme
            Dengan pluralism dimaksud kesediaan untuk menerima pluralitas, artinya untuk hidup dengan positif, damai, toleran, dan biasa/normal bersama warga masyarakat yang berbeda pandangan hidup, agama, budaya dan adat.
Mengimplikasikan pengakuan terhadap kebabasan beragama, berfikir, mencari informasi dan toleransi.
Memerlukan kematangan kepribadian seseorang dan kelompok orang.Terungkap dalam Ketuhanan Yang Maha Esa yang menyatakan bahwa di Indonesia tidak ada orang yang boleh didiskriminasikan karna keyakinan religiusnya.Sikap ini adalah bukti keberadaban dan kematangan karakter klektif bangsa.

2. HAM
Jaminan hak-hak asasi manusia adalah bukti kemanusiaan yang adil dan beradab, karena hak asasi manusia menyatakan bagaimana manusia wajib diperlakukan dan wajib tidak diperlakuakan agar sesuai dengan martabatnya sebagai manusia. Kontekstual karena baru mempunyai fungsi dimana manusia tidak lagi dilindungi oleh adat/tradisi dan sebaliknya diancam oleh Negara modern
Mutlak karena manusia memilikinya bukan karena pemberian Negara, masyarakat, meliankan karena ia manusia, jadi dari tangan pencipta. Kemanusiaan yang adil dan beradab juga menolak kekerasan dan eklusivisme suku dan ras.
     3.    Solidaritas Bangsa
Solidaritas mengatakan bahwa kita tidak hanya hidup untuk diri sendiri melaikan juga demi orang lain. Solidaritas dilanggar kasar oleh korupsi.Korupsi bak kanker yang mengerogoti kejujuran, tanggung jawab, sikap obyektif, dan kompetensi orang/kelompok orang yang korup.
4.  Demokrasi
            Prinsip “kedaulatan rakyat” menyatakan bahwa tidak ada manusia atau sebuah elit, untuk menentukan dan memaksakan bagaimana orang lain harus atau boleh hidup. Demokrasi berdasarkan kesadaran bahwa mereka yang dipimpin berhak menentukan siapa yang memimpin mereka dan kemana tujuan mereka dipimpin.
Demokrasi adalah kedaulatan rakyat dan keterwakilan.Jadi demokrasi memerlukan sebuah sistem penerjemah kehendak rakyat kedalam tindakan politik.Dasar-dasar demokrasi.Kekuasaan dijalankan atas dasar ketaatan terhadap hokum.Pengakuan dan jaminan terhadap HAM.
       5.  Keadilan Sosial
 Keadilan merupakan norma moral paling dasar dalam kehidupan masyarakat, Keadilan sosial mencegah dari perpecahan Tuntutan keadilan sosial tidak boleh dipahami secara ideolodis, sebagai pelaksana ide-ide, agama-agama tertentu. Keadilan adalah yang terlaksan Keadilan sosial diusahakan dengan membongkar ketidak adilan dalam masyarakat.

B. DIMENSI ETIKA POLITIK MANUSIA
1. Manusia Sebagai Makhluk Individu-Sosial
Berbagai paham antropologi filsafat memandang hakikat sifat kodrat manusia, dari kacamata yang berbeda-beda.Paham individualismeyang merupakan cikal bakal paham liberalisme, memandang manusia sebagai makhluk individu yang bebas, Konsekuensinya dalam setiap kehidupan masyarakat, bangsa, maupun negara dasar ontologis ini merupakan dasar moral politik negara.Segala hak dan kewajiban dalam kehidupan bersama senantiasa diukur berdasarkan kepentingan dan tujuan berdasarkan paradigma sifat kodrat manusia sebagai individu.Sebaliknya kalangan kolektivisme yang merupakan cikal bakal sosialisme dan komunisme mamandang siafat manusia sebagi manusia sosial sauja.Individu menurut paham kolekvitisme dipandang sekedar sebagai sarana bagi amasyarakat.Oleh karena itu konsekuensinya segala aspek dalam realisasi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara paham kolektivisme mendasarkan kepada sifat kodrat manusia sebagai makhluk sosial.Segala hak dan kewajiban baik moral maupun hukum, dalam hubungan masyarakat, bangsa dan negara senantiasa diukur berdasarkan filsofi manusia sebagai makhluk sosial.Manusia sebagai makhluk yang berbudaya, kebebasan sebagi invidu dan segala aktivitas dan kreatifitas dalam hidupnya senantiasa tergantung pada orang lain, hal ini dikarenakan manusia sebagai masyarakat atau makhluk sosial. Kesosialanya tidak hanya merupakan tambahan dari luar terhadap individualitasnya, melainkan secara kodrati manusia ditakdirkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa tergantung pada orang lain. Manusia didalam hidupnya mampu bereksistensi kare orang lain dan ia hanya dapat hidup dan berkembang karena dalam hubunganya dengan orang lain.
Dasar filosofi sebagaimana terkandung dalam pancasila yang nilainya terdapat dalam budaya bangsa, senantiasa mendasarkan hakikat sifat kodrat manusia adalah monodualis yaitu sebagai makhlukindividu dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka sifat serta ciri khas kebangsaan dan kenegaraan indonesia bukanlah totalis individualistis. Secara moralitas negara bukanlah hanya demi tujuan kepentingan dan kkesejahteraan individu maupun masyarakat secara bersama. Dasar ini merupakan basis moralitas bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, sehingga konsekuensinya segala keputusan, kebijaksanaan serta arah dari tujuan negara indonesia harus dapat dikembalikan secara moral kepada dasar-dasar tersebut.
2. Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Dimensin politis manusia senantiasa berkaitan dengan kehidupan negara dan hukum, sehingga senantiasa berkaitan dengan kehidupan masyarakat secara keseluruhan.Dimensi ini memiliki dua segi fundamental yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak.Sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakan moral manusia, sehingga mausia mengerti dan memahami akan suatu kejadian atau akibat yang ditimbulkan karena tindakanya, akan tetapi hal ini dapat dihindarkan karena kesadaran moral akan tanggung jawabnya terhadap manusia lain dan masyarakat. Apabila pada tindakan moralitas kehidupan manusia tidak dapat dipenuhi oleh manusia dalam menghadapai hak orang lain dalam masyarakat, maka harus dilakukan suatu pembatasan secara normatif. Lembaga penata normatif masyarakat adalah hukum.Dalam suatu kehidupan masyarakat hukumlah yang memberitahukan kepada semua anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertindak.Hukum hanya bersifat normatif dan tidak secara efektif dan otomatis menjamin agar setiap anggota masyarakat taat kepada norma-normanya.Oleh karena itu yang secara efektif dapat menentukan kekuasaan masyarakat hanyalah yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya, dan lemabaga itu adalah negara.Penataan efektif adalah penataan de facto, yaitu penatan yang berdasarkan kenyataan menentukan kelakuan masyarakat.Namun perlu dipahami bahwa negara yang memiliki kekuasaan itu adalah sebagai perwujudan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial.Jadi lemabaga negara yang memiliki kekuasaan adalah lembaga negara sebagai kehendak untuk hidup bersama.


C. NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI SUMBER ETIKA POLITIK
Sebagi dasar filsafah negara pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, malainkan juga merupakan sumber moraliatas terutama dalam hubunganya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta sebagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” serta sila ke dua “kemanusiaan yang adoil dan beradab” adalah merupakan sumber nilai-nilai moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, Etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijlankan sesuai dengan Asas legalitas (Legitimasi hukum) , secara demokrasi (legitimasi demokrasi) dan dilaksanakan berdasrkan prinsip-prinsip moral (legitimasi moral). (Suseno, 1987 :115). Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki tiga dasar tersebut. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara baik menyangkut kekuasaan, kebijaksanaan yang menyangkut publik, pembagian serta kewenagan harus berdasarkan legitimimasi moral religius serta moral kemanusiaan. Dalam pelaksanaan dan penyelenggaran negara, segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian senantiasa harus berdasarkan atas hukum yang berlaku.
Etika politik ini harus direalisasikan oleh setiap individu yang ikut terlibat secara kongkrit dalam pelaksanaan pemerintahan Negara.




BAB IV
PENUTUP

A. SIMPULAN
Dari laporan yang kami buat ini dapat kami tarik kesimpulan bahwa : Etika Politik merupakan filsafat teoretis yang membahas tentang makna hakiki segala sesuatu antara lain: manusia, alam, benda fisik, pengetahuan bahkan tentang hakikat yang transenden. Dan  Pancasila sebagai Etika Politik, bahwa Pancasila adalah pedoman hidup bersama kita, yang mengatur bagaimana kita bersikap dan bertindak antar satu dengan lain, yang disertai hak dan kewajibannya. Dengan kata lain Pancasila adalah moral identity kita. Baik sebagai warga dunia, sebagai warga negara, sebagai anggota masyarakat. Kita dikenali karena kita memiliki Pancasila dalam diri kita sebagai pedoman hidup bersama.
Adapun Hubungan Pancasila dengan Etika Politik adalah pancasila merupakan  dasar atau ideologi negara dan kemudian menjadi "way of live " masyarakat Indonesia, sedang etika politik adalah tata tertib, aturan, "sopan santun" politik. Dengan demikian agar etika politik dapat diterima oleh masyarakat Indonesia haruslah sesuai dengan sila-sila yang tercantum pada Pancasila atau sesuai dengan "way of live" masyarakat Indonesia.
B. SARAN
Pancasila hendaknya disosialisasikan secara mendalam sehingga dalam kehidupan bermasyarakat dalam berbagai segi terwujud dengan adanya kesianambungan usaha pemerintah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan kepastian masyarakat untuk mengikuti dan mentaati peraturan yang ditetapkan, karena kekuatan politik suatu negara ditentukan oleh kondisi pemerintah yang absolut dengan adanya dukungan rakyat sebagai bagian terpenting dari terbentuknya suatu negara.








.





  




ILMU KEALAMAN DASAR





Kata pengantar
            Puji dan syukur saya  panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat,  hidayah dan karunia-Nyalah saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya. Adapun isi makalah ini yang menjelaskan tentang potensi kelautan dan perikanan Kalimantan timur. Makalah ini saya buat untuk memenuhi tugas kosep Ilmu kealaman dasar yang diberikan oleh dosen mata kuliah.
            . Perkembangan sektor kelautan dan perikanan menjadi sektor unggulan bagi pertumbuhan ekonomi, potensi sumberdaya ikan yang cakup besar, di antaranya Wilayah ZEEI (Zone Ekskfusif Indonesia) di laut Sulawesi seluas ±297.813 km². Penangkapan di pantai seluas ±12.000.000 ha, terdapat lahan yang digunakan untuk budidaya air payau seluas ±91.380 ha, di tambang perairan umum seluas 2.773.937.
            Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan agar dapat menerapkan manfaatnya di kehidupan sehari-hari. Saya juga menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, untuk itu saya mengharapkan saran dan kritik demi penyempurnaan makalah ini.




BAB 1
A.    Latar Belakang
Kalimantan Timur adalah wilayah yang berstatus provinsi di Indonesia. Provinsi ini merupakan salah satu dari empat provinsi di Kalimantan.
Kalimantan Timur merupakan provinsi terluas kedua di Indonesia, dengan luas wilayah 245.237,80 km2 atau sekitar satu setengah kali Pulau Jawa dan Madura atau 11% dari total luas wilayah Indonesia. Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, yaitu Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia Timur.
Hasil utama provinsi ini adalah hasil tambang seperti minyak, gas alam dan batu bara. Sektor lain yang kini sedang berkembang adalah agrikultur, pariwisata dan industri pengolahan.
Kalimantan timur juga menjadi tujuan kunjungan Pasis Seskoal, karena dinilai mempunyai potensi sumber daya kelautan yang cukup besar. Karena Kalimantan timur mempunyai potensi alam yang sangat baik untuk mengembangkan sector kelautan dan perikanan.
Beberapa daerah seperti Balikpapan dan Bontang mulai mengembangkan kawasan perikanan berbagai bidang demi mempercepat pertumbuhan perekonomian. Sementara kabupaten-kabupaten di Kaltim kini mulai membuka wilayahnya untuk dibuat kawasan perikanan dan lain-lain.
potensi kelautan Kaltim masih sangat potensial untuk dikembangkan. Diakui dari sekian banyak potensi kelautan yang layak dikembangkan, baru ada beberapa potensi yang mulai berkembang yaitu revitalisasi rumput laut dan udang.





B.     Tujuan
Untuk mengetaui berbagai macam potensi alam yang ada di Kalimantan timur, terutama dalam bidang kelautan dan perikanan.



BAB II
Pembahasan
1.      Optimalkan potensi kelautan di Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan meningkatkan kualitas armada nelayan di Kaltim pada  2011 mendatang. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan kapasitas pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan Kalimantan Timur yang belum digarap maksimal. upaya lain yang akan dilakukan ke depan dalam mengotimalkan ekonomi kelautan Kaltim adalah melakukan diversifikasi kelautan. Hal ini, Kaltim sangat diuntungkan karena berada di alur laut Kepulauan Indonesia (ALKI II). Sehingga, itu menjadikan posisi Kaltim semakin strategis sebagai alur laut perdagangan internasional. 
Namun, diperlukan kerja sama antar provinsi guna memaksimalkan potensi kelautan tersebut. Jadi hasil laut tersebut tidak diekspor mentah-mentah, tapi diolah dulu biar ada nilai tambah. Selain itu 10 provensi yang berda di sekitar ALKI II di undang guna menandatangani memorandum of understanding (MoU) kerja sama di bidang kelautan. Yakni, Sulteng, Sulsel, Gorontalo, Sulbar, Bali, NTT, Jatim, Kalsel, dan Kalteng.

















2.      Budidaya perikanan Kalimantan timur
Potensi perikanan budidaya di Kalimantan Timur cukup besar meliputi budidaya laut, air payau dan air Tawar. Yang sudah banyak dikembangkan sampai saat ini adalah budidaya air payau dan budidaya air tawar ( Kolam dan Diperairan Umum).
Tingkat produksi antara hasil Penangkapan dan hasil budidaya semakin tahun menunjukan kecendrungan persentase hasil budidaya semakin besar, yang diperoleh dari budidaya tambak, budidaya kolam, dan keramba sedangkan budidaya laut tingkat pengembangannya belum optimal.
Budidaya laut daerah yang mempunyai potensi sangat besar untuk pengembangan budidaya laut yaitu : perairan Bontang dan sekitarnya, perairan kabupaten berau ( Perairan Derawan, Maratua dan sekitar, Biduk - biduk dan sekitarnya, tanjung batu dan sekitarnya). Jenis - jenis yang cocok untuk dikembangkan antara lain budidaya ikan kerapu, rumput laut, Tripang, Tiram dan lain - lain. Sedangkan untuk daerah - daerah pantai khususnya di daerah bakau dapat dikembangkan jenis kepiting bakau.
Budidaya air payau hampir semua daerah kabupaten / kota yang ada di Kalimantan Timur mempunyai Potensi untuk pengembangan budidaya air payau kecuali kabupaten kota yang tidak mempunyai perairan laut. Kabupaten ./ Kota yang tingkat eksploitasi hutan bakau untuk kegiatan Tambak cukup besar adalah Kab. Kutai Kertanegara, Pasir, Bulungan, Balikapapan; sedangkan kabupaten lain yang belum banyak di eksploitasi tetapi yang mempunyai potensi yang sangat besar adalah Berau, Kutai timur, bontang danNunukan.
Teknologi yang digunakan dalam pengembangan budidaya payau masih pola tradisional ( Ekstensifikasi ). Dinas Perikanan belum merekomendasi secara luas tentang ajakan budidaya pola intensif karena pembudidaya ikan belum mempunyai kemampuan yang memadai.

Budidaya air tawar Beberapa jenis ikan air tawar yang sudah memasyarakat dan dikembangkan secara luas adalah : Ikan Mas, Ikan Patin ( Pangasius Suchi), nila betutu, lele dumbo dan ikan hias tawar. Penyebaran kawasan budidaya khususnya Ikan Mas, Nila dan Patin yaitu di kabupaten Kutai kertanegara yang sampai saat ini sudah terdapat 106 Kelompok pembudidaya ikan yang dikembangkan dalam bentuk keramba dan kolam. Sedangkan untuk daerah - daerah lain seperti Pasir, Malino, tarakan, Kutai barat, pengembangannya belum maksimal.

3.      Perkembanan sektor kelautan dan perikanan
Perkembangan sektor kelautan dan perikanan menjadi sektor unggulan bagi pertumbuhan ekonomi, potensi sumberdaya ikan yang cakup besar di Kalimantan timur. Perkembangan produksi ikan tangkapan ikan laut, produksi perikanan tambak dan produksi penangkapan  perairan umum meningkat dari 99.691 ton tahun 2005 menjadi 101.187 ton pada 2006 dengan  rata pertumbuhan per tahun sebesar 1,5%, Produksi perikanan darat tahun 2005 sebanyak 49.719 ton meningkat  menjadi 50.465 ton pada tahun 2006 dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 1,5% produksi ikan perairan umum tahun 2005 meningkat menjadi 30.964 ton pada 2006 rata-rata pertumbuhan sebesar 1,26% pertahun.
Peluang ekspor hasil perikanan sebagian besar ke negara Jepang dan ke beberapa negara tujuan seperti Amerika Serikat, Hongkong, Malaysia, Singapura beberapa negara Eropa. jenis komoditas yang diekspor adalah udang beku (bentuk olahan headless&peeled) yang terdiri atas udang windu dan udang putih, idang segar, ikan tenggiri, ikan hidup berupa ikan berutu, ikan kerapu, lobster serta kepiting, labi-labi, kura-kura dan cacing laut.





4.      Permasalahan pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan
Kaltim memiliki potensi sumber daya alam di bidang perikanan yang terkandung dalam wilayah perairan dan laut dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, sehingga menjadi modal dalam pembangunan wilayah provinsi Kaltim. Berikut beberapa kendala yang diidentifikasi menjadi potensi hambatan dalam pengelolaan sumber daya Perikanan Kelautan yaitu:
v  Permasalahan atas kondisi biofisik lingkungan perairan pesisir dan laut yang kurang  mendapat perhatian sebagai faktor utama dalam pengembangan sektor Perikanan Kelautan;
v   Permasalahan atas kondisi sosial ekonomi kemasyarakatan di wilayah pesisir dan laut yang masih kurang mendapat perhatian khususnya dari pemerintah daerah setempat;
v   Bidang kelembagaan formal pemerintah yang masih bersifat sektoral serta sumber daya manusia bidang perikanan yang belum optimal melakukan fungsi dan tugasnya sebagai akibat keterbatasan skill dan sarana prasarana lapangan;
v  Sumber daya fisik wilayah (infrastruktur) yang masih sangat kurang;
v   Kurangnya dukungan Suprastruktur dalam menunjang peningkatan usaha melalui penerapan IPTEK produksi Perikanan;
v  Belum terbangunnya sistem kemitraan antara pemilik modal dan lembaga keuangan dengan pihak pengelola sumber daya perikanan kelautan (masyarakat lokal).